Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada besok hari, Selasa (16/4/2024).
Kesimpulan itu akan diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU RI, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Bawaslu. Kesimpulan ini menjadi peluru terakhir bagi para pihak dalam sengketa Pilpres 2024 ini.
Baca Juga
“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (15/4/2024), yang dilansir dari Antara.
Advertisement
Menurut Fajar, kesimpulan sidang ini sangat penting untuk mendukung standing, argumentasi, dan petitum masing-masing pihak. Pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024. Hal ini bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Para hakim konstitusi telah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.
Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Kubu Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Advertisement