KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas, 2 'Bos' Pungli Rutan Sampaikan Minta Maaf

Eksekusi tersebut dilangsungkan secara langsung dan terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Senin 15 April 2024.

oleh Tim News diperbarui 16 Apr 2024, 17:27 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2024, 17:27 WIB
KPK mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap dua pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan.
KPK mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap dua pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan. (Foto: Dokumentasi KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap dua pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan. Dua pegawai tersebut menjalani sanksi menyampaikan permintaan maaf.

Kedua pegawai tersebut yakni Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT).

"Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas," ujar Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Eksekusi tersebut kata, Cahya dilangsungkan secara langsung dan terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Senin 15 April 2024.

Hal tersebut sekaligus menjadi contoh terhadap pegawai KPK lainnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).

Di saat yang bersamaan, Ristana dan Sopian menyatakan permintaan maafnya. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan. "Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK," ujar Ristana dan Sopian.

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK yang menilai Sopian dan Ristana dinyatakan bersalah terlibat dari kasus pungli di Rutan KPK. Mereka pun disanksi etik berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Sopian dan Ristana telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Mereka diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.

Dewas KPK dalam putusannya juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian dan Ristana.

 

Dewas Jatuhkan Vonis Sanksi Berat ke Koordinator Kamtib Rutan KPK Terkait Kasus Pungli

KPK mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap dua pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan.
KPK mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap dua pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan. (Foto: Dokumentasi KPK)

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Dewas KPK dalam sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/3/2024).

Tumpak meyakini Sopian telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.

"Menyatakan terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki guna kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021," tegas Tumpak.

Dari putusannya itu, Tumpak juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian.

 

KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab Penuh

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas kasus Pungli atau Pungutan Liar yang terjadi di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata dia saat konferensi pers, Jumat (15/5/2024).

Dia menyatakan, selaku pimpinan KPK bertanggungjawab atas terjadinya insiden tersebut. Dia memastikan akan memproses hukum siapapun yang terlibat.

"Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya tipikor ini," kata dia.

Ghufron kemudian menjelaskan, para tersangka disamping mendapatkan sanksi etik juga akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan inspektorat di mana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan kepada pegawai rutan dan memanggil para terduga pelanggar disiplin tersebut," kata Ghufron.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya