Fraksi PAN Minta Semua Pihak Hormati Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK

Menurut Saleh Daulay, semua warga negggarra berhak mengajukan diri sebagai Amicus Curiae, termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, namun keputusan PHPU 2024 tetap di tangan hakim MK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Apr 2024, 15:22 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2024, 15:22 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyebut apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyadarkan masyarakat soal terjadinya manipulasi hukum.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyebut apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyadarkan masyarakat soal terjadinya manipulasi hukum. (YouTube BKN PDI Perjuangan)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai Amicus Curiae yang dikirimkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak setiap warga negara.

“Menurut saya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, yang memutuskan tentu para hakim di MK,” kata Saleh, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Terkait pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, Saleh menilai perlu dipertimbangkan apakah yang akan disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia ini sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasehat hukum paslon 03, Ganjar-Mahfud.

"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan,” kata dia.

Politikus PAN ini meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Menurutnya harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.

"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," kata Saleh.

"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya,” sambungnya.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sekjen PDIP Antar Surat Amicus Curiae Megawati ke MK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal kemungkinan Presiden Jokowi silaturahmi lebaran dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Merdeka.com)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka."   

 


Ditulis dengan Tinta Merah

Sekjen PDIP menyerahkan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sekjen PDIP menyerahkan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Hasto memperlihatkan tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," singgung Hasto.

Surat amicus curiae dari Megawati diterima langsung oleh staf MK Immanuel Hutasoit. Dia memastikan, surat tersebut akan disampaikan kepada Hakim Ketua MK Suhartoyo.

Advertisement "Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata Immanuel.

Kedatangan Hasto turut didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya