Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik Putu Satria Ananta Rustika alias P (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dalam keadaan terkulai lemas.
Korban dibopong oleh beberapa pria berpakaian seragam taruna. Sementara itu, korban mengenakan pakaian olahraga berwarna orange dipadu celana training panjang hitam.
Baca Juga
Rekaman video berdurasi 21 detik memperlihatkan korban bersama beberapa pria itu keluar dari sebuah ruangan. Ada yang memegang bagian kaki, punggung dan kepala. Nampak, korban dalam kondisinya tak sadar.
Advertisement
Terkait kejadian ini, Penasihat hukum Putu, Tumbur Aritonang membenarkan rekaman video tersebut. "Betul (itu rekaman korban)," kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).
Tumbur mengatakan, pihaknya mendesak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait sosok pria yang ada di dalam video.
"Kami minta penjelasan terkait siapa-siapa saja yang ada d toilet dan menggendong korban pada saat itu," ujar dia. Sebelumnya, polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 orang sebagai saksi terdiri dari taruna, pengasuh, dokter, dan ahli. Keterangan saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.
Awal Mula Penganiayaan
Sementara itu, penganiayaan berawal dari perilaku korban dan keempat mahasiswa tingkat 1 yang dinilai salah oleh seniornya. Korban bersama empat orang rekannya dikumpulkan di kamar mandi. Gidion mengatakan, hanya satu dari kelima orang yang dipukul di bagian ulu hati. Dia adalah korban atas nama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).
Hal itu karena adanya perkataan yang diucapkan oleh oleh korban. Gidion kemudian mengulang kembali percakapan antara tersangka dengan korban.
"Dari mereka tersangka menyampaikan, 'mana yg paling kuat'. Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tadi tingkat 1 ini," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Advertisement
Korban Dipukul Sebanyak 5 Kali
Gidion mengatakan, korban dipukul sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri. Saat itu, tersangka mencoba melakukan pertolongan. Namun, tindakan dari tersangka itu justru memperparah keadaan korban.
"Dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," ujar dia.
Atas perbuatannya, Tegar Rafi Sanjaya dikenakan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun.