3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A, sebagai tersangka baru kasus penganiayaan berujung kematian mahasiswa STIP Jakarta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Mei 2024, 11:08 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 11:07 WIB
Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A, sebagai tersangka baru kasus penganiayaan berujung kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan. Atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena Pasal 55," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

"Iya masih 15 tahun (penjara)," sambung dia.

Menurut Gidion, ketiga tersangka baru kasus penganiayaan itu dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi penegasan dari prinsip keturutsertaan dalam proses pidana, yakni ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif.

"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan, dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif," jelas dia.

Berdasarkan penelusuran petugas, para tersangka baru pertama kali terlibat dalam penganiayaan berujung kematian ini. Sementara soal kemungkinan menjerat pidana pengajar atau pun penanggungjawab kampus, polisi menyerahkan terlebih dahulu kepada tim investigasi internal.

"Dalam konteks konstruksi hukum pidana, kami mengenal adanya pertanggungjawaban hukum. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan kemudian layak mendapatkan konsekuensi hukumnya. Namun persoalan internal di dalam lembaga kami serahkan sepenuhnya pada investigasi yang dilakukan secara internal oleh STIP," Gidion menandaskan.

 

 

3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa di STIP Jakarta

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

Polisi resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian korban. Hal itu merupakan hasil gelar perkara lanjutan yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024.

"Dari pelaku yang kemarin kami sudah sampaikan pada media, hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurut Gidion, ketiga tersangka itu berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Adapun total saksi yang sudah diperiksa 43 orang, dengan rincian taruna tingkat 1, tingkat II, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, Ahli Pidana dan Ahli Bahasa.

"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital," jelas dia.

Seorang taruna junior tingkat satu di STIP meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya. Putu Satria Ananta Rustika, taruna berusia 19 tahun tewas karena dianiaya senior.

Ulu hatinya lebam usai mendapat hantaman lima kali. Pada tubuh Putu juga terdapat luka-luka akibat penganiayaan.

"Memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir. Memar pada paru dan per bendungan organ dalam," ujar Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, saat menjelaskan hasil autopsi pada jasad Putu, Sabtu, 4 Mei 2024.

Polisi Sebelumnya Tetapkan 1 Tersangka

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Dalam kasus kematian Putu Satria, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta.

"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada Tegar Rafi Sanjaya.

"Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS (Tegar Rafi Sanjaya)," jelas Gidion.

Gidion menjelaskan alasan Tegar Rafi Sanjaya menjadi tersangka tunggal karena rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian.

"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata Gidion seperti dikutip dari Antara.

Menurut Gidion, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.

"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku, dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," ujar Kapolres.

Sementara itu, terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Jakarta juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengambil visum keempat rekan korban tersebut untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata Gidion.

Akibat perbuatannya, Tegar Rafi dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Infografis Kriminalitas di Indonesia
Aksi kriminalitas terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya