Anggota KKB Anan Nawipa Beber Alasan Tembak Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus

Atas kejahatan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, Letda Oktovianus Sogalrey, Anan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pasal turunan lainnya.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Mei 2024, 11:21 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 11:21 WIB
Viral di media sosial Makodim 1703/Deiyai diserang Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat membawa jenazah Danramil 1703 - 04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalray.
Viral di media sosial Makodim 1703/Deiyai diserang Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat membawa jenazah Danramil 1703 - 04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalray. (Video viral di X).

Liputan6.com, Jakarta Anan Nawipa, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengaku membunuh Danramil 1703-4/Aradide, Letda Oktovianus Sogalrey karena benci dengan TNI/Polri. Anan sendiri telah ditangkap Tim Satgas Damai Cartenz beberapa waktu lalu. 

"Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Kaops Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Senin, (13/5/2024).

Anan melakukan pembunuhan itu bersama 6 rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM. Dimana, dia turut berperan mengambil ponsel milik Lettu Oktovianus.

"Peran pelaku KKB Anan Nawipa adalah pemegang Hp milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide. Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota KKB aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai pimpinan Osea Satu Boma," jelasnya.

Selain kasus pembunuhan, Anan rupanya DPO Polres Nabire atas kasus pencurian motor. 

"Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno.

Atas kejahatan pembunuhan itu, Anan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pasal turunan lainnya.

Yakni, Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," ujar Bayu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Penembakan Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus

Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Letda (Anm.) Oktovianus Sogalrey. Penangkapan itu dilakukan hari ini, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 10.40 WIT.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menyampaikan, identitas pelaku atas nama Anan Nawipa (32) yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

“Yang tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban,” tutur Bayu kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Pelaku merupakan warga Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sebuah ponsel dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey; sebuah parang; satu set kunci L; sebuah buku rekening BRI, dan sebuah tas samping berwarna biru-hitam.

“Pelaku telah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil kami bersama Polres Paniai,” kata Bayu.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis 4 Insiden Penembakan Pesawat Ulah KKB di Papua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Insiden Penembakan Pesawat Ulah KKB di Papua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya