Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPRÂ Indra Iskandar selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (15/5/2024). Dia diperiksa selama kurang lebih dua jam sejak pukul 09.00 WIB.
Indra mengaku telah memberikan keterangan terhadap penyidik perihal kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI selama pemeriksaan.Â
Baca Juga
"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," ungkap Indra di gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024).
Advertisement
Ketika disinggung soal gedung Setjen yang digeledah oleh penyidik KPK dan menemukan sejumlah bukti elektronik, dia enggan berbicara.
"Ini substansi, silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ucapnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekjen DPR)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Ali menyebut, Sekjen DPR Indra Iskandar telah memenuhi keterangan penyidik untuk dimintai keterangannya.
Dalam perkara ini, telah terjadi penggelembungan harga untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp120 miliar.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.
Indra telah tiba di gedung merah putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dengan didampingi oleh seorang pengawalnya.
Dia melambaikan tangan kepada awak media saat memasuki gedung KPK. Tidak ada satupun kalimat yang terucap hingga masuk ke lobi gedung.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekjen DPR)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Â
Advertisement
Geledah Ruang Setjen, KPK Temukan Bukti Aliran Dana Korupsi Rumah Dinas DPR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kesekretariatan Jenderal (DPR RI) terkait kasus korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti aliran dana yang dikorupsi menyeret Setjen DPR, Indra Iskandar.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada saat penggeledahan di gedung Setjen DPR RI, penyidik turut menyasar sejumlah ruangan yang ada.
"Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, lalu bukti elektronik dan juga temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis 2 Mei 2024.
Ali menyebut pada saat proses penggeledahan itu, ruangan yang disatroni oleh penyidik mulai dari ruangan staff Kesetjenan DPR RI hingga bagian Biro.
Di satu sisi, penyidik juga sebelumnya terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan kasus pengadaan perabotan rumah tangga DPR. Sekiranya ada empat lokasi yang disatroni penyidik pada Senin 29 April 2024.
"Penyidik juga sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda, di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut," jelas dia.
Dari hasil barang bukti yang telah didapatkan oleh penyidik dan dianggap berkaitan dengan erat menyeret nama Indra. Maka dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara korupsi yang tengah ditangani.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com