KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Telkom Grup, Kerugian Ratusan Miliar

Ali memastikan penyidik KPK akan mengumumkan tersangka setelah tercukupi alat bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi PT Telkom Grup.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Mei 2024, 11:01 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 11:01 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan PT Telkom Grup. Kerugian negara pun ditaksir mencapai ratusan miliar.

“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Menurut Ali, pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan PT Telkom Grup ini terindikasi fiktif alias bodong.

“Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas dia.

Lebih lanjut, Ali memastikan penyidik KPK akan mengumumkan tersangka setelah tercukupi alat bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi PT Telkom Grup.

“Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi. Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik,” Ali menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dari pihak swasta.

"Hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Menurut Ali, saksi yang diperiksa adalah Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia periode tahun 2004 sampai dengan sekarang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi berkedok investasi.

Kosasih diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5/2024). Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih sembilan setengah jam sejak pukul 11.00 WIB.

Dalam hasil pemeriksaan itu terungkap, Antonius Kosasih menilep hasil dana investasi sebesar Rp1 triliun.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Namun demikian, Ali belum dapat konstruksi pengumpulan dana yang telah dikorupsi oleh Kosasih.


KPK Periksa Komisaris Sanitarindo Tangsel Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh anak usaha BUMN, PT Hutama Karya (HK).

“Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT HK Persero,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Ali menyebut, saksi yang diperiksa adalah Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Sumsel,“ kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh anak usaha BUMN, PT Hutama Karya (HK).

Pencegahan tersebut sehubungan KPK yang mengendus adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT HK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah bersurat Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah tiga orang tersebut berpergian ke luar negeri.

"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya