Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda asal Bekasi berinisial DY (25) ditangkap Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Penangkapan terkait kasus dugaan penjualan video porno anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU perubahan UU no 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5).
"Kemudian dijunctokan kedalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," sambungnya.
Advertisement
Selain itu, dalam penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya yakni rekening milik DY.
"Kemudian melakukan penyitaan barbuk, yang pertama hp merek Xiaomi jenis Poco M4 pro warna kuning, kemudian hp Iphone 13 berwarna biru milik pelaku. Kemudian juga melakukan penyitaan terhadap 1 rekening BCA atas nama DY, kemudian 1 atm BCA," ujarnya.
Jual Video Sejak Mei 2023
Sebelumnya, Seorang pemuda inisial DY (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di bawah berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa bisnis ilegal itu telah dilakukan DY via aplikasi X dan Telegram selama satu tahun sejak awal 2023.
"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," ujar Ade Ary, Kamis, (30/5).
Ade Ary menjelaskan DY turut memasang tarif Rp350 ribu bagi para pelanggan yang ingin bergabung dalam grup telegram tersebut. Setelah bergabung, DY akan mengirimkan beberapa video konten porno tersebut.
“Sehingga para pelanggan bergabung di link Telegram itu kemudian masuk ke Telegram grup, nama akun Telegram nya 'Real Admin Grup',” tuturnya.
Adapun, lanjut Ade Ary, selama satu tahun total sudah ada 350 pembeli. Dari para pelanggan itu, setidaknya DY berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta.
“Sejumlah Rp50 juta rupiah. Ya ini kejadian yang sangat memprihatinkan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan perlindungan yang optimal terhadap anak. Kasus ini akan diproses tuntas dan akan dikembangkan,” ujarnya.
Sementara untuk video-video yang disebar oleh DY, didapat dari media sosial. Dia turut mengunduh video konten pornografi untuk dibagikan ke grup telegram yang telah dibuatnya.
“Masih ada tersisa 10 video porno anak di ponsel tersangka karena sebagian sudah dihapus dan memori ponsel ini terbatas. Jadi selama 1 tahun mendapatkan video anak dari dalam dan luar negeri,” tuturnya.
Advertisement