Sandiaga Soal Pemotongan Gaji untuk Tapera: Tidak Bisa Dipukul Rata

Sandiaga menekankan pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Jun 2024, 08:05 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 08:05 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief Senin, 20 Mei 2024 Berharap World Water Forum 2024 Ditargetkan Datangkan 50 Ribu Wisatawan dan Pendapatan Mencapai Rp1,5 Triliun
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief Senin, 20 Mei 2024 Berharap World Water Forum 2024 Ditargetkan Datangkan 50 Ribu Wisatawan dan Pendapatan Mencapai Rp1,5 Triliun.  (Liputan6.com/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Sandiaga Salahuddin Uno berpendapat skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipungut melalui pemotongan gaji tak semestinya dipukul rata berlaku bagi semua pekerja dan perusahaan.

Setelah menghadiri peluncuran IndoBisa 2024 di Jakarta, Jumat, Sandiaga menilai bahwa setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda apalagi di tengah situasi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tinggi saat ini, khususnya bagi masyarakat kelas bawah.

Sandiaga Uno yang merupakan founder perusahaan investasi Saratoga Investama Sedaya itu menekankan pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” kata Sandiaga yang juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu.

“Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” sambung dia.

Namun, Sandiaga juga mengakui bahwa kebutuhan perumahan rakyat merupakan keniscayaan. Apabila kebijakan ini terus ditunda maka Gen Z menurutnya tidak akan pernah bisa memiliki rumah.

“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak," tegasnya yang dikutip dari Antara.

Pemerintah pada bulan ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran Tapera 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

 

Tapera Tuai Protes Masyarakat

Namun, kepesertaan wajib pada program Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha karena dinilai memberatkan. Apalagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa program Tapera ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah backlog atau kekurangan perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya