Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta buka suara perihal kejadian seorang pelajar siswi terjatuh akibat ulah sopir Mikrotrans ugal-ugalan di jalan. Kini sopir tersebut telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5) siang. Pelajar tersebut terjatuh saat hendak turun dari kendaraan MikroTrans, namun sopir tersebut malah langsung tancap gas.
"Sanksinya kami memberhentikan pramudinya, karena ini juga menyebabkan membahayakan ke pelanggan dengan tidak ditaati defensif atau safety driving, prosedur yang telah kita tetapkan," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza kepada wartawan, Minggu (2/6).
Advertisement
Yuza menjelaskan sopir MikroTrans itu menurunkan penumpang di lokasi yang bukan semestinya. Lalu alasan sopir tersebut langsung tancap gas padahal pelajar itu belum turun dengan sempurna hingga terjatuh karena untuk memberikan jalur ke pengendara lain.
"Mikrotrans ini tidak berhenti di bus stop, tapi berhenti untuk memberikan jalur ke Mikrotrans lain yang ada di depannya. Kemudian akan melanjutkan ada bus stop yang ada sekitar 40 meter di depan," ujar Yuza.
Komunikasi
Yuza mengaku menyayangkan kejadian tersebut dan telah berkomunikasi dengan pelajar yang dimaksud dan pihak keluarganya. Beruntung, siswi itu dinyatakan baik-baik saja.
Dia juga menghimbau kepada sopir Mikrotrans lainnya agar tetap mematuhi Standar Operasional Kerja (SOP) baik pada saat berkendara hingga menurunkan penumpang.
"Pertama kami ingatkan untuk pramudi selalu melakukan defensif driving, jadi pada saat berhenti saat jalan harus lihat sekitar, kiri kanan, depan belakang," jelas Yuza.
"Ini juga jadi pengingat kita bersama untuk bisa melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk bisa naik dan turun di bus stop yang disediakan," pungkas Direktur Utama PT Transportasi Jakarta itu.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement