Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan membuka data para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 terkait status Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kita akan lakukan kita buka data, kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu tidak disikapi (caleg),” kata Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Meski demikian, Nawawi belum memberikan tanggal pasti kapan KPK akan membuka data tersebut. “Kita lihat lah perkembangannya,” kata dia.
Advertisement
Berdasarkan data terbaru KPK, baru 85 persen caleg terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN. Sementara 15 persen sisanya masih belum melaporkan harta kekayaannya.
Lebih lanjut, Nawawi menuturkan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.
Menurutnya, implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu, termasuk kemungkinan tidak akan dilantik sebagai anggota dewan.
“Ada aturannya, akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh,” kata Nawawi memungkasi.
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampangkan status Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 dalam laman khususnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, nantinya masyarakat dapat memantau langsung LHKPN dari para caleg terpilih tersebut.
"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Tessa di Gedung KPK, Senin (1/7/2024).
"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," katanya menambahkan.
Hingga 25 Juni 2024, KPK tercatat baru menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Artinya, masih ada 1.487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN. Laporan yang telah diterima KPK tersebut saat ini tengah diteliti oleh direktorat terkait.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," beber Tessa.
Advertisement
Caleg Terpilih Diminta Segera Lapor LHKPN Sebelum Pelantikan
Dia berharap, dengan dipampangnya laporan LHKPN, seluruh lapisan masyarakat dapat memantau hasil sumber kekayaan para calon wakil rakyatnya.
Tessa juga meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya sebelum pelantikan anggota dewan. Apalagi proses pelaporan LHKPN bisa dilakukan secara daring alias online tanpa harus datang ke Kantor KPK.
"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," ucap dia.
Jubir KPK mengimbau kepada caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan. Hal tersebut guna menghindari masalah administratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di proses selanjutnya.