Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online

Dampak judi online tidak main-main. Terutama dampak sosial di level keluarga dan masyarakat.

oleh Tim News diperbarui 08 Jul 2024, 15:54 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 02:16 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Abdi Rahmat meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bekerja secara konsisten. Ia yakin jika Satgas bekerja konsisten untuk penegakan hukum, pemberantasan judi online akan efektif.

"Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan dengan konsisten tentu akan membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut akan menjadi macan ompong atau lips service belaka," kata Abdi.

Abdi menegaskan, dampak judi online tidak main-main. Terutama dampak sosial di level keluarga dan masyarakat. Dampak di level keluarga, bisa terjadi disorientasi dan disfungsi keluarga terutama di keluarga-keluarga kelas bawah.

Disorientasi nilai keluarga berupa pembenaran nilai-nilai buruk judi online seperti pembenaran jalan pintas, kecanduan, tidak rasional. Disfungsi terutama berupa dampak buruk pada ekonomi keluarga dan terganggunya fungsi edukasi/sosialisasi dalam keluarga.

"Di level masyarakat, jika dibiarkan akan terjadi benturan nilai dan norma sosial, antara nilai dan norma yang menjadi rujukan dan panutan dengan nilai dan norma yang dihadirkan oleh judi online," ujarnya.

Karena alasan itulah, menurut Abdi, perlu penguatan kontrol sosial bekerja sama dengan masyarakat di berbagai level. Di level keluarga (fungsi edukasi), di level komunitas butuh sosialisasi melalui ruang-ruang pertemuan masyarakat seperti RT/RW, forum-forum keagamaan, dan sekolah. "Dan di level negara berupa penegakan hukum dan pemberantasan judi online," ujar Abdi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satgas

Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu juga ada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK. Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya