Berantas Judi Online, Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Rakyat Kelas Bawah

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Muh Asrul mendorong pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online secara sistemik karena sudah menjadi persoalan di masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jul 2024, 09:04 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 01:02 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus judi online yang makin marak menjadi penyakit masyarakat Indonesia, dalam sebulan terakhir. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi keuangan mencurigakan akibat judi online adalah Rp 600 Triliun atau setara dengan 20 persen APBN.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Muh Asrul mendorong pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online secara sistemik karena sudah menjadi persoalan di masyarakat.

“Pemberantasan judi online harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, institusi pemerintahan, lembaga pendidikan dan struktural pemerintah sampai tingkatan RT untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online,” kata Asrul dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (19/7/2024).

Asrul menilai, dibutuhkan keseriusan dalam upaya penegakan hukum dan pemblokiran situs judi online secara menyeluruh agar akses judi online bisa terputus.

“Pemberantasan judi online harus mampu menyasar jaringan internasional untuk memutus mata rantai judi online dengan bekerjasama dengan lembaga interpol,” jelas dia.

Asrul pun mendorong, pemerintah bisa menghidupkan aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya kelas ekonomi menengah kebawah yang banyak terjebak judi online.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Blokir Rekening

Sebagai informasi, PPATK mengaku juga telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir serta keterlibatan sebanyak 3,2 juta orang dari berbagai lapisan masyarakat.

Pemain judi online melakukan transaksi rata-rata sebesar 100 ribu rupiah sebanyak 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

Selain itu menurut data PPATK, perputaran akumulasi judi online sejak tahun 2021 terus mengalami peningkatan, Mulai dari 57 Triliun, naik menjadi 81 Triliun tahun 2022 dan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2023 sebesar 327 Triliun serta 600 Triliun tahun 2024.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya