KPK Sita Aset Milik Anak Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Senilai Rp2 Miliar

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

oleh Tim News diperbarui 17 Jul 2024, 14:44 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 14:44 WIB
Penampakan Aset milik keluarga dari Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penampakan Aset milik keluarga dari Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset keluarga dari Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang taksir mencapai miliaran rupiah.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bahwa pada tanggal 15 Juli Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar," kata Tessa melalui keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Tessa menyebut tiga bidang tanah dan bangunan itu dimiliki oleh anak Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba. Ketiga bidang tanah dan bangunan itu telah dipasang plang tanda penyitaan dalam kasus korupsi Kasuba.

"Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," ucap Tessa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tetapkan Tersangka

Penampakan Aset milik keluarga dari Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penampakan Aset milik keluarga dari Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. (Dok. Istimewa)

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan eks Gubernur Malut itu sebagai tersangka TPPU. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Malut.

Dia juga telah didakwa tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya