5 Fakta Terkait Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Pornografi Anak di Telegram

Seorang pria, berinisial MAFA (20) di Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi usai menjual konten video vulgar yang diperankan oleh anak-anak.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jul 2024, 17:47 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 17:35 WIB
Telegram
Ilustrasi Telegram. (Doc: Newsweek)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria, berinisial MAFA (20) harus berurusan dengan polisi usai menjual konten video vulgar yang diperankan oleh anak.

Kejadian itu terungkap setelah Penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan sebuah akun telegram yang diduga dikelola oleh MAFA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, MAFA memperjual-belikan konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection.

Hal itu diketahui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan patroli siber di media sosial pada 24 Juli 2024 lalu.

"Atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Dia mengatakan, MAFA diamankan di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat 26 Juli 2024. Menurut Ade Safri, MAFA menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar anak sudah setahun belakangan.

"Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta per-bulan," papar dia.

Ade Safri mengatakan, tersangka awalnya mempromosikan konten video bermuatan pornografi dewasa maupun anak via media sosial twitter alias X dengan username @DeflamingoOfc.

"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram dengan username Deflamingo Collection," terang dia.

Berikut sederet fakta terkait polisi berhasil tangkap terduga pelaku penyebar video pornografi anak dihimpun Liputan6.com:

 

1. Ditangkap dari Hasil Penyelidikan di Telegram

Logo Aplikasi Telegram
Logo Aplikasi Telegram

Seorang pria, berinisial MAFA (20) harus berurusan dengan polisi gegara menjual konten video vulgar yang diperankan oleh anak.

Tindak-tanduk terungkap setelah Penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan sebuah akun telegram yang diduga dikelola oleh MAFA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, MAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection.

Hal itu diketahui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan patroli siber di media sosial pada 24 Juli 2024 lalu.

"Atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Ade Safri mengatakan, MAFA diamankan di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.

 

2. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ilustrasi Kasus Polda Metro Jaya Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Kepada polisi, MAFA mengakui sebagai admin dan yang mengoperasikan akun telegram Deflamingo Collection sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024. Tercatat, ada 107 pengguna yang menjadi pelanggannya. Sementara akun Deflaminggo Collection memiliki pengikut 25 ribu.

"Tersangka mengelola grup telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi anak," ucap Ade Safri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," terang Ade Safri.

 

3. Berhasil Raup Untung Jutaan Rupiah

Ilustrasi: Aplikasi X alias Twitter
Ilustrasi: Aplikasi X alias Twitter (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Ade Safri mengatakan, MAFA diketahui telah meraup untung jutaan rupiah per-bulan dari hasil jualan konten tersebut. Dia menyebut, MAFA menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar anak sudah setahun belakangan.

"Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta per-bulan," kata Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, tersangka awalnya mempromosikan konten video bermuatan pornografi dewasa maupun anak via media sosial twitter alias X dengan username @DeflamingoOfc.

"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram dengan username Deflamingo Collection," ujar dia.

Ade Safri mengatakan, tersangka memasang tarif Rp165 ribu per-bulanan atau Rp 15 ribu untuk yang mau menikmati paket eceran.

"Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin atau id telegram @DeflamingoOfc. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," ucap dia.

 

4. Ungkap Motif Pelaku

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Ade mengungkap, motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi.

"Motif ekonomi," terang dia.

MAFA telah diringkus di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," papar Ade Safri.

 

5. Temukan Ribuan Video

Platform X alias Twitter
Platform X alias Twitter. Liputan6.com/Iskandar

Polisi menemukan 8.400 video dan 32.640 foto bermuatan pornografi anak di akun telegram @DeflamingoOfc yang dikelola MAFA (20). Pemuda asal Bandung, Jawa Barat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Total konten pornografi pada @Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," kata Ade Safri.

Ade mengatakan, berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak diberi judul berbeda-beda. Adapun, paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran dengan tarif Rp15 ribu.

"Setelah membayar, pembeli akan diberikan akses, di mana pembeli bisa men-download seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut," jelas Ade Safri.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya