KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Termasuk 6 Anggota DPRD

Enam anggota DPRD yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jatim, satu anggota DPRD Kabupaten Sampang, dan satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

oleh Tim News diperbarui 30 Jul 2024, 18:50 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 18:50 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  2. AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  3. AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  4. BW, Swasta;
  5. JPP, Swasta;
  6. HAS, Swasta;
  7. SUK, Swasta;
  8. AR, Swasta;
  9. WK, Swasta;
  10. AJ, Swasta;
  11. MAS, Swasta;
  12. FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
  13. AA, Swasta;
  14. AH, Swasta;
  15. MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  16. AYM, Swasta;
  17. RYS, Swasta;
  18. MF, Swasta;
  19. AM, Swasta;
  20. JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
  21. MM, Swasta.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Tessa.

 

Pengembangan Kasus Sahat Tua P Simandjuntak

Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak Ditahan KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (tengah) sesaat sebelum rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/12/2022). KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari suap pengelolaan dana hibah yang sempat menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Dalam kasus korupsi Sahat, KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Sementara untuk 21 orang kali ini yang telah ditetapkan menjadi tersangka di antaranya empat tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya