Kualitas Udara Jakarta Rabu 31 Juli 2024 Pagi, Masuk Kategori Tidak Sehat

Dibandingkan dengan kota lain di Indonesia, Jakarta tercatat menduduki peringkat ketiga sebagai kota paling berpolusi di Indonesia pada Rabu ini setelah Tangerang (Banten) dengan poin 183 dan Bekasi (Jawa Barat) dengan poin 177.

oleh Tim News diperbarui 31 Jul 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2024, 08:00 WIB
Polusi Udara Jakarta
Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kualitas udara Jakarta pada Rabu (31/7/2024) pagi ini masih dalam kategori tidak sehat dan masyarakat disarankan agar mengenakan masker saat keluar rumah. 

Demikian disampaikan laman IQAir yang diperbaharui pada pukul 05.00 WIB.

IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 167 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 78 mikrogram per meter kubik atau 15,6 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kualitas udara yang sama terjadi sejak Senin, 289 Juli 2024 dengan poin 156, lalu Selasa dengan poin 160.

Adapun PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan mengingat kualitas udara saat ini selain mengenakan masker saat berada di luar, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor dan menyalakan penyaring udara.

Lalu, bila dibandingkan dengan kota lain di Indonesia, Jakarta tercatat menduduki peringkat ketiga sebagai kota paling berpolusi di Indonesia pada Rabu ini setelah Tangerang (Banten) dengan poin 183 dan Bekasi (Jawa Barat) dengan poin 177.
 

Kebijakan Uji Emisi

Polusi Udara Jakarta
Jakarta pada Kamis (31/8/2023) menempati peringkat pertama sebagai kota paling berpolusi di dunia dalam hal kualitas udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya melakukan sejumlah upaya demi menangani polusi udara di Jakarta salah satunya dengan melakukan uji emisi kendaraan. Tercatat sudah lebih dari sebanyak 100 kali uji emisi dilakukan sejak tahun 2022.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini 44 kali.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pengendalian pencemaran udara dilakukan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 

Penanaman Pohon

 
"Misalnya untuk sektor transportasi, itu Dinas perhubungan dengan TransJakarta terus menambah armadanya yang listrik," kata dia di Jakarta, Selasa (30/7).
 
Lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta terus melakukan penanaman pohon dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH).
 
Data tahun 2023 menunjukkan Jakarta memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah.
 
Infografis Journal Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya