Selter Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Sebut Terapkan Prinsip Profesionalisme dan Transparansi

Sekjend Kemenkumham Andap Budhi Revianto menekankan bahwa segala tahapan proses Selter akan menerapkan prinsip profesionalisme dan transparansi agar menghindari adanya penyimpangan.

oleh stella maris diperbarui 31 Jul 2024, 18:06 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2024, 18:06 WIB
Kemenkumham
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Terbuka (Selter) untuk jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) resmi diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Pengumuman seleksi tersebut tertuang pada surat pengumuman nomor SEK-KP.03.03-272 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto, Selasa (30/7). 

"Dimulai pada hari Selasa, 30 Juli yang lalu, kami telah membuka Selter untuk jabatan Dirjen PP. Informasi pengumuman pendaftaran, persyaratan umum dan khusus, serta jadwal dan tahap pelaksanaan dapat diakses melalui laman https://pansel.kemenkumham.go.id," ujar Andap.

 

Kemenkumham
Ki-ka: Menkumham Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto/Istimewa.

Andap menjelaskan para pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum dimaksud meliputi kualifikasi pendidikan, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, serta moralitas yang baik, dan beberapa persyaratan umum lainnya.

"Adapun persyaratan khusus yakni mengatur tentang syarat pangkat minimal, menyerahkan LHKPN dan SPT tahunan dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut," katanya.

Andap juga menekankan bahwa segala tahapan proses Selter ini akan menerapkan prinsip profesionalisme dan transparansi agar menghindari adanya penyimpangan.

 

Kemenkumham
Ki-ka: Asep Nana Mulyana yang saat ini mengemban tugas baru sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto/Istimewa.

"Kami juga akan profesional dan transparan dalam Selter ini. Anggota Panitia Seleksinya juga merupakan orang-orang kapabel yang terdiri dari praktisi maupun akademisi. Hal ini semata-mata untuk mendapatkan the right person on the right place," ujar Andap selaku Ketua Panitia Seleksi.

Selanjutnya, Andap mengajak para pendaftar yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka ini.

"Seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara serta pengembangan karier," kata Andap.

Untuk informasi, Selter ini diselenggarakan didasari terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham.  Andap menjelaskan, sebelumnya, jabatan Dirjen PP diemban oleh Asep Nana Mulyana yang saat ini mengemban tugas baru sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. 

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya