Liputan6.com, Jakarta - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kegiatan Operasi Jagratara ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Baca Juga
“Operasi bertujuan memberi efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” ujar Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ridho Sangari selaku pimpinan operasi, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Ridho menegaskan, sebelum kegiatan operasi dimulai Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan.
"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," ujar Qriz saat memberi arahan dalam apel kesiapan kegiatan.
Qriz mengungkap, dari Operasi Jagratara sebelumnya (21/8/2024) petugas berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Negara Asing yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan Apartemen. Mereka adalah 5 warga negara (W.N) Nigeria, 2 W.N Tiongkok, 2 W.N Belanda, 1 W.N Arab Saudi, 1 W.N Kanada dan 1 W.N Irak.
“Dari 12 orang warga negara asing yang berhasil didata, 8 di antaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, sedangkan 4 sisanya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya,” ungkap Qriz.
Pelanggaran
Qriz menambahkan, dari 8 Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif. Sedangkan 1 orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili.
“Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) dari ke 8 Warga Negara Asing tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara,” jelas Qriz.
Advertisement
Pasal
Diketahui, delapan Warga Negara Asing tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Nantinya apabila alat bukti terpenuhi maka dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.