Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Peserta Capim yang Punya Cacat Etik

Syamsuddin menyebut para peserta yang mengikuti seleksi untuk menjadi pimpinan di Lembaga Antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik.

oleh Tim News diperbarui 06 Sep 2024, 19:40 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 19:40 WIB
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK berharap agar tim panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK tidak meloloskan para peserta capim yang memiliki latar belakang pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia menyebut para peserta yang mengikuti seleksi untuk menjadi pimpinan di Lembaga Antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik.

“Kami menghimbau ya, kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK, supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Harapan itu disampaikan Syamsuddin, agar masa depan dari lembaga antirasuah tersebut tetap terjaga independensinya. Dengan tidak ada permasalahan internal khususnya etik yang mungkin bisa terjadi.

"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," tandas Syamsuddin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nurul Ghufron Mengaku Pasrah

Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. (Liputan6.com/Angga Yuniar

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan putusan etik sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

“Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja,” ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, persoalan penilaian nanti merupakan kewenangan dari Pansel. Sehingga dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi.

“Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (anggota pansel) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” kata dia.

Meskipun begitu, Ghufron tetap percaya diri terhadap proses seleksi yang sedang berjalan. Dengan menghormati apapun keputusan yang akan diambil Pansel selama proses seleksi nanti.

“Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan (pansel),” kata Ghufron.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Pelantikan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK 2019-2023
Infografis Pelantikan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK 2019-2023. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya