BPKH-UNAND Bahas Tantangan Hukum dan Keadilan dalam Investasi Dana Haji

Fadlul berharap, Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Sep 2024, 07:56 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2024, 00:31 WIB
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah,dalam Seminar Nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9/2024) (Istimewa)
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah,dalam Seminar Nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Andalas (Unand) dalam Seminar Nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9/2024).

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, kegiatan seminar bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengelolaan keuangan haji yang semakin menjadi sorotan. Utamanya, setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII yang menyatakan pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.

“Fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional,” kata Fadlul seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (28/9/2024).

Fadlul menjelaskan, Fatwa Ijtima' Ulama VIII merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang dan menjadikan fatwa sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.

“Sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fadlul.

Fadlul berharap, Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji.

"Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji. Dalam pendapat hukumnya, ia menegaskan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang besar.

Oleh karena itu, lanjutnya, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.

"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan," kata dia. 

 

Revisi UU

 

Menanggapi hal itu, Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 dan PP Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus segera dilakukan. Tujuannya, agar mampu menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah.

"Seperti menambahkan aspek: investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan," kata Razilu dalam kegiatan senada.

Menurut Razilu, investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman. Namun memberikan imbal hasil yang relatif rendah.

“Perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah," saran dia.

Sebagai informasi, seminar menghadirkan sejumlah pembicara, termasuk Prof Denny Indrayana, ahli hukum tata negara. Ia membahas aspek hukum pengelolaan keuangan haji.

"Pengelolaan keuangan haji harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi semua jemaah. Fatwa ini menjadi refleksi penting bahwa hukum dan moralitas syariah harus berjalan seiring untuk menjaga integritas sistem keuangan haji," ucap Denny.

Sementara itu, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah.

"Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum Islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," ujarnya.

Melalui seminar ini, BPKH berharap dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk terus meningkatkan tata kelola dana haji, memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh jemaah.

 

 

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya