SHI Ungkap Ada Hakim yang Tewas di Kos, Mayatnya Ditemukan 4 Hari Kemudian

Yusran menilai, seharusnya seorang hakim hidup dengan pendampingan kesejahteraan dan fasilitas tempat tinggal yang aman. Sehingga ketika ada seorang hakim yang mengalami tewas dengan tragis maka hal itu menjadi peringatan keras.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Okt 2024, 13:36 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 13:35 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terus menyuarakan soal kesejahteraan hakim yang mandek. Menurut Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Yusran Ipandi, akibat kesejahteraan yang tak memadai, seorang hakim dilaporkan meninggal di dalam kostnya sendiri dan tidak diketahui hingga 4 hari.

"Teriris hati kami ketika ada seorang hakim yang notabenenya sebagai pejabat negara, meninggal di kos-kosan, mengenaskan," kata Yusran seperti dikutip dalam keterangan diterima, Selasa (8/10/2024). 

Yusran menilai, seharusnya seorang hakim hidup dengan pendampingan kesejahteraan dan fasilitas tempat tinggal yang aman. Sehingga ketika ada seorang hakim yang mengalami tewas dengan tragis maka hal itu menjadi peringatan keras.

"Kami sabar menunggu, kejadian itu September, di September kami masih menunggu usaha dari para pimpinan, kami tunggu, usaha dari IKAHI kami tunggu, lalu ada kejadian itu, teman-teman berdiskusi, Solidaritas Hakim Indonesia berdiskusi, ayok dong kita dorong, apa nunggu kami semuanya di kos-kosan terus, kan nggak juga," kritik Yusran.

Yusran berharap melalui SHI, Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dapat mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Ayo kita bikin SHI ini menjadi wadah perjuangan dan juga perpanjangan tangan bagi IKAHI itu sendiri," dia menandasi.

Diduga karena Terpeleset di Kamar Mandi

Sebagai informasi, tewasnya hakim di kost dan mayatnya baru ditemukan terjadi pada September 2024. Peristiwa itu terjadi di di dalam kosnya di Lingkungan Sambak, Kelurahan Danyang, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

Korban diketahui benama Januar, dia adalah seorang hakim di pengadilan agama Purwodadi. Jenazah baru ditemukan usai ada rekan yang mencarinya karena ada jadwal sidang. Tak disangka ternyata yang bersangkutan sudah tewas 4 hari di dalam kos sendiri dalam kondisi terlentang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga, korban terpeleset di kamar mandi dan kepalanya membentur dinding lalu meninggal dunia. Peristiwa ini tidak diusut lebih jauh sebab pihak keluarga menolak jenazah almarhum diautopsi.

Wakil Hakim Temui DPR: Gaji Kami Kayak Uang Jajan 3 Hari Rafatar Anak Raffi Ahmad

Perwakilan hakim yang melakukan aksi cuti massal menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita, menyatakan pihaknya hanya meminta agar kesejahteraan hakim di Indonesia diperhatikan.

"Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta Pak agar kesejahteraan kami diperhatikan," kata Rangga dalam aundiensi di DPR.

Rangga mengeklaim, sebenarnya para hakim tidak bertujuan meminta gaji tinggi seperti komisaris Pertamina ataupun direktur utama Bank Mandiri, melainkan hanya meminta agar gaji mereka layak.

"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertaminan, tidak Pak. Seperti direktur utama Mandiri enggak minta, Pak," tegas Rangga.

Namun, lanjutnya, saat ini gaji para hakim hanya setara dengan uang saku dari anak artis Raffi Ahmad yakni Rafatar.

"Untuk sejahtera kami, kelayakan hidup, gaji kami, saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafatar tiga hari. Rafatar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad, seperti itu. Sedangkan kami punya tanggungan anak istri, belum lagi tanggungan orang tua dan sebagainya," ucap Rangga.

Diketahui, ribuan hakim melakukan protes atas gaji dan tunjangan yang dinilai tidak memadai. Hal itu pun memicu terjadinya aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' yang dimulai pada tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut, urusan kesejahteraan dan independensi para hakim telah terabaikan selama bertahun-tahun. Gerakan itu pun muncul untuk memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum di Indonesia, serta bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim.

"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid kepada wartawan.

DPR Minta Cuti Hakim Tidak Ganggu Persidangan

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima audiensi dari perwakilan hakim di Indonesia yang melakukan aksi cuti bersama mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan.

Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak mengganggu kinerja atau persidangan.

"Ya harapannya supaya kita akan segera selesaikan pembicaraan dengan para hakim, supaya juga tidak kemudian mengganggu tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan untuk rakyat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurut Dasco, hal yang bisa dibicarakan baik-baik, seharusnya bisa dibicarakan, sehingga tidak menggantung agenda persidangan ataupun masyarakat.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya