Bapenda Kota Medan Kejar Wajib Pajak di 4 Kecamatan, Selama 5 Hari Berhasil Menagih Rp10,7 Miliar

Penagihan oleh Bapenda Kota dalam rangka "Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan" yang berlangsung mulai 7 Oktober sampai 5 November 2024

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 13 Okt 2024, 19:24 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2024, 19:24 WIB
Bapenda Kota Medan Kejar Wajib Pajak di 4 Kecamatan, Selama 5 Hari Berhasil Menagih Rp10,7 Miliar
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan

Liputan6.com, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai upaya meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam 5 hari ini, terhitung dari tanggal 7 - 11 Oktober 2024, Bapenda Kota Medan berhasil menagih pajak sebesar Rp. 10.717.848.170 pada Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia. 

Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, penagihan ini dalam rangka "Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan" yang berlangsung mulai 7 Oktober sampai 5 November 2024 mendatang yg dilaksanakan pada 21 Kecamatan di Kota Medan.

“Pada 5 hari pertama kegiatan ini, kita masih menyasar ke wajib pajak yang berada di 4 kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” ujar Sutan, Jumat (11/10) sore di kantornya.

Dalam kegiatan ini, Bapenda Kota Medan berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran personil Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta personil dari Kecamatan dan Kelurahan se Kota Medan. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar Pajak.  

“Selain melakukan penagihan, dalam kegiatan ini kita juga menjaring Wajib Pajak baru,” sebutnya.

Rincian PAD dari Pajak PBB hingga PBJT

Sutan menjelaskan, perolehan pendapatan sebesar Rp.10.717.848.170 dari Wajib Pajak di empat kecamatan ini terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Perhotelan, serta Pajak Reklame.  

Dia merincikan, Pajak PBB yang berhasil ditagih dalam 5 hari ini di Kecamatan Medan Petisah Rp. 738.849.977, Medan Sunggal Rp. 894.662.735, Medan Helvetia Rp. 351.480.809, dan Medan Polonia Rp. 362.566.475. Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp. 2.347.559.996.

Untuk PBJT Kesenian dan Hiburan lanjutnya, pajak yang berhasil ditagih dalam lima hari ini sebesar Rp. 1.158.769.734, untuk PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp. 4.384.084.420, dan untuk PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp. 1.709.496.020 serta Pajak Reklame yang berhasil ditagih sebesar Rp. 1.117.938.000.

Jaring 117 Wajib Pajak Reklamen

Dalam kegiatan ini lanjutnya, Bapenda Kota Medan juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru yang langsung mendaftar dengan potensi pendapatan yang akan dibayarkan Wajib Pajak sebesar Rp. 523.127.330. Selain itu, ada pula potensi wajib pajak yang berjanji mendaftar dalam minggu ini.

Sutan mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan metode pendekatan secara persuasif, namun tetap tegas dalam bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak. 

“Sesungguhnya pajak ini berasal dari masyarakat dan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program-program kesejahteraan rakyat yg dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan" ungkapnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya