Mobil Tabrak Motor di Grogol Jakarta Barat, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Latumenten Raya, Grogol Permai, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu 2 November 2024.

oleh Tim News diperbarui 03 Nov 2024, 11:32 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2024, 11:29 WIB
Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Latumenten Raya, Grogol Permai, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu 2 November 2024. Dalam kecelakaan ini, mobil merek Toyota Avanza, warna hitam dengan nomor polisi B 1387 TKQ, yang dikendarai perempuan berinisial E (50) menabrak sepeda motor.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan, dalam kecelakaan ini mengakibatkan dua orang atau sepasang suami-istri meninggal dunia. Keduanya bernama Dewi Tyakristini (54) dan Santo (43).

Sedangkan korban luka yakni Eka Kresna (41), Elizabeth Venny Kurana (40) serta pengemudi mobil Avanza tersebut.

"Pada saat kendaraan Toyota Avanza B 1387 TKQ dikemudikan oleh Saudari Ellisa melaju di Jalan Latumenten Raya dari arah Selatan ke Utara," kata Joko, Minggu (3/11/2024).

Kemudian, sesampainya di dekat Alfamart Grogol Permai menabrak motor merek Scoopy dengan pelat nomor B 3081 UGP yang dikendarai Eka berboncengan dengan Elizabeth.

"Kemudian terus melaju ke depan menabrak motor merek Honda Astrea pelat nomor B 4304 NM yang dikendarai Dewi yang berboncengan dengan Santo, yang melaju searah di depannya. Kemudian kendaraan oleng ke sebelah kanan menabrak sparator Busway," jelas dia.

"Berakibat kerusakan pada kendaraan yang terlibat kecelalaan tersebut serta korban luka pengemudi kendaraan Toyota Avanza Ellisa dan pengendara smotor scoopy Eka dan pemboncengnya Elizabeth mengalami luka-luka berobat ke RS Sumber Waras," sambung Joko.

 

Korban Meninggal Terluka di Kepala

Joko menerangkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian terluka di bagian kepala. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD Tangerang.

"Langkah- langkah yang sudah dilakukan, mengecek dan olah TKP. Mengamankan barang bukti dan mencari saksi-saksi, mengecek korban ke RS Sumber Waras dan ke RSUD Tangerang," ucap dia.

"Membuat Laporan Polisi, membuat kronologis kejadian. Melakukan penyelidikan dan penyidikan dan peristiwa tersebut sampai saat ini ditangani di Unit Laka Lantas Jakarta Barat," sambungnya.

Dalam kejadian itu, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mobil Toyota Avanza beserta STNK, B 1387 TKQ.

Dua unit motor beserta STNK masing-masing motor dan satu Surat Izin Mengemudi (SIM) C atas nama Dewi Tyakristini.

 

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya