Tim Ridwan Kamil-Suswono Akan Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK

Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ramdan Alamsyah membantah langkah gugatan ke MK tersebut bukanlah untuk mencegah kemenangan paslon dalam Pilkada Jakarta 2024.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Des 2024, 20:55 WIB
Diterbitkan 08 Des 2024, 20:55 WIB
Tim Ridwan Kamil-Suswono Akan Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK
Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ramdan Alamsyah menyatakan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024 ke MK. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah.

“Oleh karena itu, sekali lagi, kami akan tetap pada koridor dalam tiga hari waktu. Tiga waktu, tiga hari yang akan kami jalani di depan untuk persiapan, bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” tutur Ramdan di Gedung DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Dia menyatakan, langkah tersebut bukanlah untuk mencegah kemenangan paslon dalam Pilkada Jakarta. Tentunya, pihak RIDO akan melakukan konsultasi mendalam dengan para ahli dan profesional agar dapat melakukan pendaftaran gugatan ke MK.

“Tidak (untuk menjegal kemenangan). Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depannya di 2029 nanti tidak ada itu yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas dari suatu demokrasi,” jelas dia.

“Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi, di mana di situlah kami akan mencurahkan seluruh permasalahan ini dan mudah-mudahan diproses dan diputuskan sesuai dengan kaidah-kaidah yang terlaku,” sambungnya.

 

Ajukan ke MK Paling Lambat Rabu Depan

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menambahkan, pihaknya memandang MK sebagai lembaga yang bertugas menangani sengketa pemilu, termasuk urusan Pilkada Jakarta 2024.

“Pilkada Jakarta ini tentu nanti akan kita ajukan dalam waktu sesuai dengan peraturan MK nomor 34 tentang beracara, itu ada tiga hari kerja,” ungkapnya.

“Berarti kalau hari Senin, berarti paling lambat hari Rabu (batas akhir pengajuan gugatan),” lanjut dia.

Muslim menegaskan, narasi dugaan kecurangan yang telah menjadi temuan Tim Pemenangan RIDO akan menjadi bahan gugatan di MK.

“Mudah-mudahan, jika tidak ada aral merintang, sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan oleh MK soal peraturan, kita akan memutuskan untuk bisa mengajukan ke MK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” Muslim menandaskan.

 

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya