Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen Dimulai di 13 Kantor Imigrasi, di Mana Saja?

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap di 13 kantor imigrasi seluruh Indonesia.

oleh Fachri pada 13 Des 2024, 16:40 WIB
Diperbarui 13 Des 2024, 16:37 WIB
Paspor Elektronik.
Ilustrasi seorang perempuan sedang memegang paspor elektronik. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Babak baru sistem imigrasi Indonesia dimulai. Pasalnya, mulai 1 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap di 13 kantor imigrasi seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengungkapkan bahwa terhitung per 1 Desember 2024, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik.

"Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,ā€ ungkapnya seperti dilansir dari laman Imigrasi.co.id.

Godam mengatakan, implementasi penerbitan paspor elektronik 100 persen merupakan upaya imigrasi untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.

"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara," katanya.

Sebagai informasi,Ā 13Ā kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan penerbitan paspor elektronik antara lain Kantor Imigrasi Soekarno Hatta; Kantor Imigrasi Jakarta Selatan; Kantor Imigrasi Jakarta Barat; Kantor Imigrasi Medan; Kantor Imigrasi Batam; Kantor Imigrasi Makassar; Kantor Imigrasi T angerang; Kantor Imigrasi Surabaya; Kantor Imigrasi Ngurah Rai; Kantor Imigrasi Jakarta Timur; Kantor Imigrasi Jakarta Pusat; Kantor Imigrasi Jakarta Utara; serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Keunggulan Paspor Elektronik

Ditjen Imigrasi
Perubahan dan peningkatan desain paspor yang dikhususkan untuk e-paspor/Istimewa.

Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan.

Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru. Selain itu, terdapat beberapa keunggulan lain dari paspor elektronik yang diterapkan penerbitannya secara bertahap.

Mulai dariĀ keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan; proses imigrasi lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.

Tak hanyaĀ itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

Ā 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya