Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, sudah memeriksa seluruh pejabat di BPN Kabupaten Tangerang terkait penerbitan sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tercatat, ada sebanyak 280 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN di kawasan pagar laut Tangerang tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Pihak-pihak terkait, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tandatangan pada masa itu, sudah dipanggil," kata Nusron di Tanjung Pasir, Rabu 22 Januari 2025.
Advertisement
Dia juga memastikan, semua yang terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan juga sertifikat milik, sudah dalam proses pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Sebab ini menyangkut dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.
Sebelumnya, Nusron menegaskan hasil pengecekan menunjukkan sertifikat itu ternyata berada di luar garis pantai. Secara aturan, maka HGB dan SHM itu tidak berlaku.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata dia.
Â
Dapat Dicabut
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan. Dasarnya jika ditemukan cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR-BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya, ataupun membatalkan, tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ucap Nusron.
Atas berbagai pertimbangan dan data yang dikumpulkan di lapangan, maka dia berhak untuk meninjau kembali atau mencabut sertifikat itu.
"Karena itu sudah memiliki syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," pungkasnya.
Advertisement
Daftar Pemilik Sertifikat
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan ada pihak yang memiliki kawasan yang ditanami pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat ada 263 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN.
Nusron menyampaikan, mayoritas merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan. Sementara itu, sisanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Nusron dalam Konferensi Pers, Senin (20/1/2025).
Rinciannya, 234 bidang tanah merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur. Kemudian, ada 20 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Berikutnya, SHGB atas nama perorangan sebanyak 9 bidang tanah.
"Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," terangnya.
Dia mengungkapkan, sertifikat tersebut untuk tanah di wilayah Desa Kohot, Kecamatan Pakuaju, Kabupaten Tangeran, Provinsi Banten.
"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," tuturnya.