Liputan6.com, Jakarta - Menjelang 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran, Kejaksaan Agung mencatatkan kinerja on the track. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim, hal itu dikarenakan sorotan tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak para koruptor dan pelanggar hukum lainnya.
“Tak hanya menyikat para koruptor, Kejaksaan dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran torehkan prestasi dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan RI berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp2,4 triliun,” catat Ubaidillah seperti dikutip dari keterangan tertulis diterima, Jumat (24/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ubaidillah meyakini, torehan prestasi Kejaksaan Agung dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi harapan dalam penegakan hukum saat ini. Bahkan, hal itu menjadi bisa menjadi kado bagi 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Advertisement
"Harapan besar publik Kejaksaan tak kendor memberantas korupai, sikat habis koruptor. Torehan prestasi jadi kado pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 hari kerjanya di bidang hukum," jelas Ubaidillah.
Dia berharap, torehan prestasi Kejaksaan dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanusdin terus berlanjut. Sebab apa yang dilakukam Kejaksaan sejalan dengan Asta Cita pemerintaham Prabowo-Gibran.
"Prestasi Kejaksaan ini jadi asa dalam penegakan hukum berkeadilan, dalam menghilangkan budaya koruptif dari negeri ini, Ubaidillah menandasi.
Pemulihan Keuangan Negara
Sebagai informasi, pemulihan keuangan Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) seluruh Indonesia periode 20 Oktober 2024–20 Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13. Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Harli mengatakan, hasil persentase capaian kinerja tersebut sebesar 176,34 persen. Dalam periode itu, Datun pada seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp2.043.369.572.024 26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49 persen.
Selain itu, Bidang Datun Kejaksaan RI juga telah memberikan sejumlah bantuan Perdata dalam periode 100 hari kerja Pemerintahan.
Advertisement