Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah atau korupsi timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan 2020 untuk tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalamperkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga
Harli menyebut, ada tiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 16 Januari 2025 di Kejagung. Mereka adalah PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2016, DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 sampai dengan sekarang, dan HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 sampai dengan sekarang.
Advertisement
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidanakorupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan, lima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Bebankan Kerugian Negara ke 5 Tersangka
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.
"Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.
Lebih lanjut, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” Febrie menandaskan.
Advertisement