Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambangi Pantai Anom, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Kedatangannya bukanlah tanpa alasan, dia bersama jajarannya, menemui warga dan mengecek langsung titik-titik laut yang sudah disertifikasi hak milik ataupun hak guna bangun oleh pihak-pihak tertentu.
Advertisement
Baca Juga
Dia pun sampai membawa hasil print peta wilayah yang sudah bersertifikasi. Langkah ini untuk mengecek langsung, secara material bila sertifikat tersebut bisa terbit namun menyalahi prosedur.
Advertisement
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat. Baik itu SHM ataupun HGB, tata cara proses menuju pembatalan ini pun dimulai dari mengecek dokumen yuridis, itu bisa di kantor atau balai desa, ngecek prosedur bisa lewat computer, karena ini menyangkut proses pembatalan ada selanjutnya langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya seperti apa,"ungkap Menteri Nusron Wahid.
Nusron pun menaiki pagar laut yang bisa dibuat untuk jalan hingga bisa mengakses laut ratusan meter dari bibir pantai. Hal ini dilakukannya untuk mengecek salah satu sertifikat tanah milik PT I A M, yang ternyata tidak ada material tanahnya.
"Caranya harus begini, di cek satu persatu. Kalau memang tidak ada materialnya, maka sertifikat tersebut dibatalkan.Tapi kalau ada materialnya, ya berarti aman," katanya.
Dipastikan Dibatalkan
Dari pengecekan tersebut, Nusron mengaku memang ada sertifikat SHM dan HGB yang pasti dibatalkan. Namun berapa jumlahnya, Nusron tak mengetahui persis.
"Masih proses, karena harus ada proses yang ditempuh atau dicek satu persatu. Sertifikat nomor berapa, dimana, ada enggak materialnya, memang gitu aturannya. Mungkin ada sekitar 50an lah,"ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, bila ada 263 sertifikat yang diduga berada di atas laut utara Kabupaten Tangerang. Karena ini pun petugas BPN ataupun pihak terkait yang menerbitkan surat tersebut, tengah dalam pemeriksaan.Â
Advertisement