Polrestro Jakarta Utara mengungkap sindikat penipuan internasional asal Taiwan dan China. Sindikat tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dan mendiami rumah yang berada di perumahan mewah Sunter Paradise di Jalan Danau Agung Tengah 4, RT 01/12, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam melakukan kegiatannya, ke-35 warga asing itu menelepon target mereka di China dan Taiwan. Mereka mengaku sebagai pejabat penting di negaranya.
"Begitu mendapat targetnya, mereka mengaku sebagai pejabat pemerintah, seperti polisi, dokter, gubernur. Mereka kemudian meminta uang ditransfer ke rekening Bank Taiwan dan China," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal di lokasi kejadian, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2013).
Dia mengatakan, penipuan itu terungkap berdasarkan rekaman yang berada di lokasi tersebut.
"Awalnya kita mencurigai, rumah itu melakukan kegiatan judi. Tapi setelah diinterograsi serta ada alat perekam, baru kita ketahui mereka melakukan penipuan di negaranya. Perekam itu diduga sebagai alat bukti kerja mereka kepada pimpinan," ucap Iqbal.
Sementara ini, mereka dikenakan Pasal 119, 120, 122, 123, 124, dan 125 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Frd/*)
Dalam melakukan kegiatannya, ke-35 warga asing itu menelepon target mereka di China dan Taiwan. Mereka mengaku sebagai pejabat penting di negaranya.
"Begitu mendapat targetnya, mereka mengaku sebagai pejabat pemerintah, seperti polisi, dokter, gubernur. Mereka kemudian meminta uang ditransfer ke rekening Bank Taiwan dan China," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal di lokasi kejadian, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2013).
Dia mengatakan, penipuan itu terungkap berdasarkan rekaman yang berada di lokasi tersebut.
"Awalnya kita mencurigai, rumah itu melakukan kegiatan judi. Tapi setelah diinterograsi serta ada alat perekam, baru kita ketahui mereka melakukan penipuan di negaranya. Perekam itu diduga sebagai alat bukti kerja mereka kepada pimpinan," ucap Iqbal.
Sementara ini, mereka dikenakan Pasal 119, 120, 122, 123, 124, dan 125 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Frd/*)