Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilayangkan paslon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 01 Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto dan Azhar Arsyad.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut dalil-dalil permohonan, sehingga gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Advertisement
Baca Juga
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.
Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilgub Sulsel 2024. Sebab itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Seperti soal selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sulsel 2024 adalah 46.143 suara, sebagaimana 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 4.614.284 suara.
Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon yakni 1.600.029 suara dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak yaitu 3.014.255 suara, adalah 1.414.226 suara atau 34,68 persen, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 1 persen tersebut.
Paslon nomor urut 01 Danny Pomanto-Azhar Arsyad mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), berupa pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN), serta relasi keluarga paslon 02 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Ramdhan-Azhar juga menduga, calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman selaku petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.
“Pemohon tidak dapat menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut korelasi pemberian bantuan alat pertanian (oleh Menteri Pertanian) dengan upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 02,” ujar Ridwan.
Minta Mahkamah Diskualifikasi Paslon Pilgub Sulsel
Sebelumnya, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi; serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.
Tidak ketinggalan pula meminta MK untuk memerintahkan KPU Sulsel menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 01 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara, atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel 2024 di seluruh TPS.
Advertisement