Sebagian Besar Dana PEN di Jabar untuk Program Padat Karya, Sudah Disetujui Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat telah menyetujui alokasi dana PEN Jabar, termasuk 6 Persen untuk pembangunan Masjid Al Jabbar.

oleh Tim News diperbarui 10 Feb 2025, 15:18 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 15:18 WIB
Foto Masjid Al Jabbar
Foto Masjid Al Jabbar, Jawa Barat. (Liputan6.com/Web/Pemprov Jabar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggulirkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Salah satu daerah yang menerima pinjaman daerah dalam rangka PEN adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dana tersebut dialokasikan terutama untuk program padat karya, yang bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Analis Kebijakan Ekonomi, Titik Anas mengatakan, tidak semua daerah mendapatkan pinjaman dalam skema PEN dari pemerintah pusat. Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memenuhi kriteria dan syarat untuk menerima dana tersebut.

“Jabar termasuk daerah yang terdampak Covid-19, mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memiliki program konkret untuk mendorong pemulihan ekonomi,” jelas Titik dalam keterangan yang diterima, Senin (10/2/2025).

Selain itu, Jawa Barat juga tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat maupun lembaga keuangan lainnya, tidak berada dalam status pembatasan pinjaman daerah, serta memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk melakukan pengembalian pinjaman.

Atas dasar itu, Pemerintah Pusat menyetujui pengucuran dana PEN sebesar Rp3,4 triliun kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat, yang saat itu dipimpin oleh Ridwan Kamil. Dana tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai sektor, dengan mayoritas digunakan untuk program padat karya guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data, alokasi dana PEN di Jawa Barat tersebar ke beberapa sektor strategis, antara lain:

  • Rp950,5 miliar untuk infrastruktur jalan,
  • Rp877,4 miliar untuk infrastruktur perumahan rakyat,
  • Rp816,5 miliar untuk infrastruktur sosial dan kesehatan.

Selain itu, dana PEN juga digunakan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas yang berpotensi besar menggerakkan perekonomian daerah. Salah satu proyek yang turut dibiayai melalui dana PEN adalah pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar di Gedebage, Bandung, yang juga berfungsi sebagai waduk retensi untuk mengurangi risiko banjir di wilayah tersebut.

Pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar tidak hanya sebagai sarana ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pengendalian banjir di kawasan Bandung Timur. Oleh karena itu, Pemda Jabar mengalokasikan Rp207 miliar atau sekitar 6 persen dari total dana PEN untuk menyelesaikan proyek tersebut. 

 

 

Pinjaman Tanpa Bunga

Titik menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai oleh dana PEN telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pemberian pinjaman daerah dalam rangka PEN jelas memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam pengajuan pinjaman ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Karena ini merupakan special case dalam kondisi pandemi Covid-19, mungkin ada daerah yang tidak meminta persetujuan DPRD, tetapi tetap mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu dan Kemendagri,” ujar pendiri Svara Institute itu.

Lebih lanjut, Titik menjelaskan bahwa pinjaman PEN merupakan pinjaman tanpa bunga, dengan skema pembayaran yang telah diperhitungkan secara matang agar tidak membebani fiskal daerah.

“Dana yang diberikan bukan sekadar hibah, tetapi melalui proses seleksi yang ketat. Pemerintah Pusat memastikan bahwa daerah yang menerima pinjaman memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk melakukan pengembalian,” tambahnya.

Untuk memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran, Pemerintah Pusat menerapkan mekanisme evaluasi berlapis terhadap dana PEN. Evaluasi pertama dilakukan saat daerah mengajukan usulan program, sedangkan evaluasi kedua dilakukan setelah program selesai dilaksanakan.

“Prosedurnya jelas. Daerah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah disetujui, pemerintah daerah menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang merupakan special mission vehicle pemerintah dalam menyalurkan pinjaman ke daerah. Selanjutnya, Pemerintah Pusat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi program yang didanai oleh PEN,” jelas Titik.

Dengan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, diharapkan dana PEN dapat benar-benar dimanfaatkan untuk memacu pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Infografis 3 Proyek Infrastruktur  di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Infografis 3 Proyek Infrastruktur di Ruas Tol Jakarta-Cikampek (Liputan6.com/Trie yas)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya