Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan aplikasi ojek online (ojol) memberikan bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai. Grab Indonesia pun mengumumkan adanya program Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi kepada Mitra Pengemudi yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan formal dengan Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan Grab? Perbedaan mendasar terletak pada landasan hukum dan status kepegawaian.
Baca Juga
THR, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, merupakan hak wajib perusahaan kepada karyawannya. Pemberiannya diatur secara hukum, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Advertisement
Sementara itu, BHR dari Grab merupakan inisiatif perusahaan, bukan kewajiban hukum. Besarannya pun bervariasi, bergantung pada kinerja dan masa kerja mitra dengan platform.
Seperti yang dijelaskan Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, "Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra."Â
Singkatnya, THR adalah hak legal karyawan, sedangkan BHR adalah pemberian sukarela Grab kepada mitranya. Perbedaan ini muncul karena perbedaan status; karyawan memiliki hubungan kerja formal, sementara mitra Grab memiliki hubungan kerja yang lebih fleksibel.
THR: Hak Wajib Karyawan Formal
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang melekat pada setiap karyawan di sektor formal. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Pemberian THR bersifat wajib, tanpa melihat kinerja atau kondisi keuangan perusahaan. Besarannya minimal satu bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Peraturan ini juga mengatur fleksibilitas pemberian THR dalam kondisi khusus, misalnya saat perusahaan mengalami kesulitan finansial. Dalam situasi tersebut, perusahaan dapat bernegosiasi dengan pekerja, namun tetap dengan prinsip bahwa THR adalah hak yang harus dipenuhi.
Setiap kesepakatan wajib didokumentasikan dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Pemberian THR meliputi berbagai hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan menciptakan harmoni hubungan industrial.
Advertisement
BHR: Apresiasi Sukarela dari Grab
Berbeda dengan THR, Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan Grab merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada mitra pengemudinya. Pemberian BHR bukan merupakan kewajiban hukum dan tidak diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Besaran BHR bervariasi dan seringkali didasarkan pada kinerja dan lama bergabung mitra dengan platform Grab.
Tidak semua mitra Grab berhak menerima BHR. Hanya mitra yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkannya. Kriteria ini ditetapkan oleh Grab dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, BHR lebih tepat disebut sebagai bonus atau insentif, bukan hak yang dijamin secara hukum seperti THR.
Perbedaan ini penting dipahami karena mencerminkan perbedaan hubungan kerja antara karyawan formal dan mitra Grab. Karyawan memiliki hubungan kerja yang terikat kontrak dan dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, sementara mitra Grab memiliki hubungan kerja yang lebih fleksibel.
Perbedaan Utama THR dan BHR
- Dasar Hukum: THR diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, sedangkan BHR merupakan inisiatif perusahaan.
- Kewajiban: THR merupakan kewajiban hukum perusahaan, BHR bersifat sukarela.
- Perhitungan: THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja, BHR didasarkan pada kinerja dan lama bergabung.
- Penerima: THR diberikan kepada seluruh karyawan, BHR hanya diberikan kepada mitra Grab yang memenuhi kriteria tertentu.
Perdebatan mengenai pemberian THR kepada pengemudi ojek online masih berlangsung, mengingat status mereka sebagai mitra kerja, bukan karyawan tetap. Namun, pemahaman yang jelas tentang perbedaan THR dan BHR sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan transparansi dalam pemberian insentif kepada pekerja.
Advertisement
