LIPI: Pemerintah Ambigu Cabut RUU Ormas

Kehidupan sosial kemasyarakatan yang bersifat sukarela dinilai adalah wilayah masyarakat yang tidak perlu diintervensi negara.

oleh Riski Adam diperbarui 01 Jul 2013, 18:04 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 18:04 WIB
uuormas-130628b.jpg
Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai aneh adanya perdebatan dan tarik menarik salah satu pasal yang melarang organisasi masyarakat menerima dana asing atau pelaporan transparansi keuangan dalam RUU Ormas. RUU itu akan disahkan DPR melalui sidang paripurna pada Selasa 2 Juli 2013 besok.

Kepala Bidang Politik Nasional P2P LIPI Irine Hiraswari Gayatri menjelaskan, para legislator itu semestinya lebih memusatkan perhatian pada pembentukan kebijakan terkait pengaturan dan tata kelola kehidupan ekonomi, termasuk penguasaan asing atas sumber daya alam dan ekonomi Indonesia. Sehingga cita-cita keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi dapat segera diwujudkan.

Bagi Irine, sangat aneh keanehan bila negara bersikap mendua atau ambigu dalam soal dana asing. Cirinya, di satu pihak selalu mencurigai penggunaan sumbangan dana asing dalam aktivitas ormas.

"Tetapi di pihak lain membiarkan berbagai pihak asing atau korporasi kapital global menggerogoti, mengeksploitasi dan bahkan menghancurkan perekonomian nasional bangsa kita," kata Irine di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Lebih lanjut Irine menjelaskan, kehidupan sosial kemasyarakatan yang bersifat sukarela pada dasarnya adalah wilayah masyarakat yang tidak perlu diatur, dibina, maupun diawasi serta diintervensi oleh negara.

Namun, kata dia, yang diperlukan pengaturannya adalah bagaimana mengimplementasikan kewajiban negara melindungi kebebasan berserikat bagi masyarakat sipil, menjamin rasa aman setiap warga negara. "Dan mengelola keberagaman yang menjadi fondasi keindonesiaan kita," tegasnya.

Oleh karena itu, P2P LIPI mengimbau DPR dan Pemerintah agar berdemokrasi yang benar, yakni membangun suasana saling percaya antara pemerintah dan rakyat, serta negara dan masyarakat.

"Untuk itu, RUU Ormas harus dicabut atau ditarik karena jelas-jelas tidak bermanfaat, tidak relevan dan tidak diperlukan oleh bangsa kita dan bahkan menimbulkan suasana saling curiga antara berbagai kelompok dan golongan masyarakat, memicu munculnya konflik sosial-komunal, serta berpotensi mempertinggi resistensi masyarakat terhadap negara," jelas Irine. (Ali/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya