Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengalami nasib serupa mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Jaksa menolak nota keberatan atau eksepsi Fathanah.
"Kami menolak eksepsi yang diajukan karena tidak memenuhi syarat. Haruslah ditolak dan tidak diterima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Muhibuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurut Jaksa, Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili dan melanjutkan perkara terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Fathanah. Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, Hakim Nawawi Ponolongo mengatakan, majelis hakim akan memberikan putusan atau putusan sela pada agenda sidang berikutnya.
"Sidang dilanjut tanggal 15 Juni, dengan agenda putusan sela," ujar Hakim Nawawi.
Sebelumnya, eksepsi terdakwa mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga ditolak Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa menilai dakwaan terhadap Luthfi sudah benar. (Mut/Ism)
"Kami menolak eksepsi yang diajukan karena tidak memenuhi syarat. Haruslah ditolak dan tidak diterima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Muhibuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurut Jaksa, Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili dan melanjutkan perkara terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Fathanah. Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, Hakim Nawawi Ponolongo mengatakan, majelis hakim akan memberikan putusan atau putusan sela pada agenda sidang berikutnya.
"Sidang dilanjut tanggal 15 Juni, dengan agenda putusan sela," ujar Hakim Nawawi.
Sebelumnya, eksepsi terdakwa mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga ditolak Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa menilai dakwaan terhadap Luthfi sudah benar. (Mut/Ism)