Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati pada Fredy Budiman. Fredy merupakan terdakwa kasus kepemilikan 1 juta butir pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam jeruji penjara.
Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (16/7/2013) memberitakan, vonis mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Haswandi, pada terdakwa. Di persidangan, Fredy terbukti sebagai otak penyelundup lebih 1 juta pil ekstasi dari Sen chen, China ke Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April tahun lalu menyita kontainer yang digunakan untuk mengangkut 1 juta lebih pil ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN akhirnya mengetahui kontainer dipesan oleh Fredy yang saat itu masih mendekam di penjara Cipinang. Istri Fredy berencana mengajukan banding atas hukuman mati dan denda Rp 10 miliar yang dijatuhkan hakim. (Sul/Ism)
Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (16/7/2013) memberitakan, vonis mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Haswandi, pada terdakwa. Di persidangan, Fredy terbukti sebagai otak penyelundup lebih 1 juta pil ekstasi dari Sen chen, China ke Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April tahun lalu menyita kontainer yang digunakan untuk mengangkut 1 juta lebih pil ekstasi.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN akhirnya mengetahui kontainer dipesan oleh Fredy yang saat itu masih mendekam di penjara Cipinang. Istri Fredy berencana mengajukan banding atas hukuman mati dan denda Rp 10 miliar yang dijatuhkan hakim. (Sul/Ism)