Kubu Chevron: Ada Kejanggalan Hakim Dalam Vonis Terdakwa

Pengacara kubu Chevron menilai ada keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dalam perkara Bioremediasi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Jul 2013, 21:11 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2013, 21:11 WIB
berkas-chevron-130522b.jpg
Pada kasus Chevron, kubu terdakwa Widodo, Dasril menilai ada keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dalam perkara Bioremediasi selain adanya dissenting opinion.

Pengacara Widodo Dasril melihat, saat persidangan yang digelat Jumat 19 Juli kemarin, Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih menyebutkan agar perkara Widodo diuji kembali di tingkat banding. Pernyataan itu menunjukan adanya keraguan majelis hakim ketika menjatuhkan vonis terhadap Widodo.

"Ada hal yang kami cermati di akhir persidangan, ketua majelis sampaikan ketika nanti banding untuk kembali memeriksa perkara," kata Dasril, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Minggu, (20/7/2013)

Pernyataan hakim Sudharmawati, dinilai Dasril jarang sekali diucapkan para hakim usai menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa. Hal tersebut juga menunjukan bahwa Hakim tak yakin akan proses pemeriksaan perkara Widodo selama persidangan berjalan.

"Dari nada seperti itu, ada indikasi ketidak pede-an hakim memutus, sehingga ini harus diuji ditingkat banding, mereka berharap ada putusan lebih baik di banding dan kasasi," ungkap dia.

Selain itu disorotin Dasril, dari tiga hakim dalam persidangan itu ada ketidakbulatan dalam memutus perkara Widodo saat persidangan tersebut. Hakim anggota Anas Mustaqim menilai Widodo lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dakwaan primer.

"Sementara dua hakim anggota lain, yakni Slamet Subagyo dan Sofialdi menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap dia.

"Karena vonis tidak bulat, maka ambil suara terbanyak, kalau tidak ada putusan terbanyak, maka putusan harus yang paling untungkan terdakwa," sambung Dasril.

Anehnya, Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih tetap memvonis Widodo dengan penjara 2 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Dengan vonis terhadap Widodo tersebut, kami akan ajukan banding. Yang menjadi dasar banding pernyataan hakim itu agar perkara diperiksa kembali di tingkat banding," ungkap dia.

Selain itu, dakwaan Widodo seperti copy paste, tanpa melihat bukti, sehingga ini dibantah dengan adanya dissenting opinion. Olehnya mereka akan ajukan banding dan telah melaporkan hakim persidangan itu ke Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan ke KY itu, lantaran hakim melanggar etika seperti saksi dalam persidangan widodo yang tidak diperiksa tapi dinyatakan diperiksa, hakim tertidur sampai hakim main laptop.

"Selain itu, putusan ini akan di eksaminasi oleh Universitas atau lembaga publik. Kalau hasilnya tidak benar, maka akan laporkan ke MA dan KY," pungkas Dasril. (Tnt)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya