Disebut Terlibat Pembocoran Dokumen Penyelidikan, KPK Periksa Pengusaha Suryo

Suryo disebut terlibat dalam pembocoran dokumen penyelidikan KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2023, 21:33 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 12:05 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo. Suryo disebut terlibat dalam pembocoran dokumen penyelidikan KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan demikian menanggapi munculnya nama Suryo dalam surat dakwaan terdakwa Dion Renata Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub.
 
"Nanti Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta (keterlibatan Suryo) yang ada dalam surat dakwaan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/7).
 
Ali memastikan, fakta yang terungkap dalam surat dakwaan disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berdasarkan hasil proses penyidikan yang sudah berlangsung di KPK. Ali menyatakan bakal membongkarnya di persidangan.
 
"Sehingga semua akan dibuka pada proses di Pengadilan Tipikor," kata Ali.
 
Selain itu, pengusaha Suryo juga hari ini diperiksa tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus ini pada hari ini. Suryo diperiksa di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Ali, Senin (11/7)
 
Selain Muhammad Suryo, saksi lainnya yang turut dipanggil yakni Anis Syarifah selaku ibu rumah tangga, Heri Supardiman selaku Koordinator Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY tahun 2019-2023, dan Reggie Ferdiansyah selaku PPNPN pada BTP Kelas I Semarang.
 
Nama Suryo disebut sempat menyerahkan dokumen KPK kepada Kabiro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dia juga disebut menerima uang suap proyek di DJKA.
 
Suryo disebut Dewas KPK turut menerima uang suap mencapai Rp9,5 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Dion yang sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (3/7).
 
Terdakwa Dion didakwa memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard Hasibuan dan Putu mengatur pelelangan supaya Dion mendapatkan paket pekerjaan.
 
Paket pekerjaan itu yakni pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) tahun 2022, pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya