Bank BCA dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang dilayangkan Kemala Atmojo. Meski begitu, kuasa hukum Bank BCA belum menentukan menerima atau mengajukan banding atas keputusan itu.
"Nanti saya tanyakan klien saya dulu. Akan banding atau diterima terserah mereka," kata kuasa hukum Bank BCA, Sahat Siburian, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
Menurutnya, semua bukti sudah sesuai dengan apa yang terjadi. Termasuk CCTV print out buku tabungan sama dengan yang ada pada server bank. Jadi tidak ada yang berbeda.
"Di dalam history, semua transaksi yang dilakukan terlihat di dalam sistem dan tercatat. Berdasarkan UU IT, hasil cetak sistem merupakan bukti sempurna dan bukti yang kuat. CCTV jelas, orangnya sama dua kali mengeluarkan uang dengan kartu yang sama," katanya.
Dirinya melihat hakim tidak mempertimbangkan dengan baik setiap bukti yang dihadirkan oleh pihaknya dalam persidangan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim.
"Majelis tidak mempertimbangkan dengan baik bukti-bukti yang kami hadirkan. Tapi itu semua kan kewenangan majelis. Kita tidak bisa intervensi," tandasnya.
Akibat kekalahan ini, Bank BCA harus membayar ganti rugi berupa uang yang telah didebit sebesar Rp 1.250.000 juta dan kerugian immateril yang dialami penggugat sebesar Rp 500 juta.
Kasus bermula dari kejadikan pada 13 Agustus 2012. Di hari itu, warga Jakarta Timur itu melakukan transaksi penarikan uang Rp 1.250.000 sebanyak satu kali. Namun, saat dia mencetak buku tabungan, tercatat ada dua kali transaksi dengan jumlah yang sama pada tanggal yang sama. (Yus)
"Nanti saya tanyakan klien saya dulu. Akan banding atau diterima terserah mereka," kata kuasa hukum Bank BCA, Sahat Siburian, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
Menurutnya, semua bukti sudah sesuai dengan apa yang terjadi. Termasuk CCTV print out buku tabungan sama dengan yang ada pada server bank. Jadi tidak ada yang berbeda.
"Di dalam history, semua transaksi yang dilakukan terlihat di dalam sistem dan tercatat. Berdasarkan UU IT, hasil cetak sistem merupakan bukti sempurna dan bukti yang kuat. CCTV jelas, orangnya sama dua kali mengeluarkan uang dengan kartu yang sama," katanya.
Dirinya melihat hakim tidak mempertimbangkan dengan baik setiap bukti yang dihadirkan oleh pihaknya dalam persidangan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim.
"Majelis tidak mempertimbangkan dengan baik bukti-bukti yang kami hadirkan. Tapi itu semua kan kewenangan majelis. Kita tidak bisa intervensi," tandasnya.
Akibat kekalahan ini, Bank BCA harus membayar ganti rugi berupa uang yang telah didebit sebesar Rp 1.250.000 juta dan kerugian immateril yang dialami penggugat sebesar Rp 500 juta.
Kasus bermula dari kejadikan pada 13 Agustus 2012. Di hari itu, warga Jakarta Timur itu melakukan transaksi penarikan uang Rp 1.250.000 sebanyak satu kali. Namun, saat dia mencetak buku tabungan, tercatat ada dua kali transaksi dengan jumlah yang sama pada tanggal yang sama. (Yus)