Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah Indonesia telah meminta otoritas pemerintah Bailiwick of Jersey, Inggris untuk membekukan aset milik bos Bank Century Robert Tantular. Ada US$ 16 juta milik Robert yang diminta untuk dibekukan.
"Informasi awal ada US$ 40 juta, tapi yang terdeteksi hanya US$ 16 juta," kata Amir di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Amir menambahkan, pemerintah Indonesia baru bisa mengajukan pembekuan aset. Namun, Amir memastikan aset US$ 16 juta itu belum bisa dicairkan.
"Langkah awal sudah ada, tidak boleh dicairkan dan melalui proses hukum mengajukan pembekuan ke Kejaksaan Agung Jersey," kata Amir.
Sebagai informasi, aset hasil korupsi Bank Century tersebar di luar negeri. Di antaranya sebesar US$ 19,25 juta berada di Hongkong. Kemudian di Standard Chartered Bank senilai US$ 650 juta dan 400 ribu dolar Singapura. Di Swiss sebesar US$ 220.000, di Inggris US$ 872.000, di Kuba sebesar US$ 14,8 juta. Dan di Jersey, aset Century mencapai US$ 16,5 juta.
Total keseluruhan aset Bank Century yang tersebar itu diduga nilainya mencapai Rp 14 triliun.
Robert Tantular divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Dia terbukti melakukan sejumlah kejahatan perbankan. (Ary/Mut)
"Informasi awal ada US$ 40 juta, tapi yang terdeteksi hanya US$ 16 juta," kata Amir di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Amir menambahkan, pemerintah Indonesia baru bisa mengajukan pembekuan aset. Namun, Amir memastikan aset US$ 16 juta itu belum bisa dicairkan.
"Langkah awal sudah ada, tidak boleh dicairkan dan melalui proses hukum mengajukan pembekuan ke Kejaksaan Agung Jersey," kata Amir.
Sebagai informasi, aset hasil korupsi Bank Century tersebar di luar negeri. Di antaranya sebesar US$ 19,25 juta berada di Hongkong. Kemudian di Standard Chartered Bank senilai US$ 650 juta dan 400 ribu dolar Singapura. Di Swiss sebesar US$ 220.000, di Inggris US$ 872.000, di Kuba sebesar US$ 14,8 juta. Dan di Jersey, aset Century mencapai US$ 16,5 juta.
Total keseluruhan aset Bank Century yang tersebar itu diduga nilainya mencapai Rp 14 triliun.
Robert Tantular divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Dia terbukti melakukan sejumlah kejahatan perbankan. (Ary/Mut)