Coret Nama Mantan Atlet Olimpiade, Bawaslu Kena Sanksi Tertulis

DKPP juga memutuskan memberikan sanksi kepada Bawaslu yang telah mencoret nama mantan atlet menembak Olimpiade itu.

oleh Rochmanuddin diperbarui 14 Agu 2013, 13:51 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2013, 13:51 WIB
sil-didi-130814b.jpg
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tak hanya memutuskan meloloskan bacaleg dari PAN, Selviana Sofyan Hosen. DKPP juga memutuskan memberikan sanksi kepada Bawaslu yang telah mencoret nama mantan atlet menembak Olimpiade itu.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memerika dan mendengarkan jawaban Teradu serta pihak terkait, terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Menurut Jimly, sanksi itu diberikan kepada Ketua dan 3 komisioner Bawaslu. "Diberikan sanksi tertulis," ujarnya.

Jimly menegaskan, untuk Selviana Sofyan Hosen sebagai pengadu yang diwakil oleh kuasa hukumnya, Didi Supriyanto, KPU harus memulihkan hak pengadu sebagaimana mestinya. Ia manambahkan, pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini," ujar Jimly.

Pihak Pengadu adalah Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen. Sedangkan pihak Teradu adalah Ketua Bawaslu Muhammad serta 3 anggotanya yakni Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya