Usai Penertiban, Ratusan Satpol PP Jaga Pasar Gembrong

Setelah ditertibkan para pedagang di Pasar gembrong akan direlokasi ke tiga lokasi pasar.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 09 Sep 2013, 14:11 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2013, 14:11 WIB
pkl-gembrong-130909b.jpg
Sentra mainan anak Pasar Gembrong Jakarta Timur ditertibkan hari ini. Satpol PP kini bersiaga menjaga pasar agar tidak ada lagi didatangi pedagang kaki lima (PKL) yang kembali buka lapak.

"Kami tetap akan menjaga pasar agar tidak ada lagi pedagang yang bandel," kata Camat Jatinegara Syofian di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Senin (9/9/2013).

Untuk memastikan hal itu, ratusan personel Satpol PP akan diterjunkan setiap harinya. "Kami akan terjunkan 100-200 personel satpol PP setiap harinya. Agar tidak ada lagi pedagang yang kembali berdagang," tandasnya.

Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso menambahkan, hari ini pihaknya telah menertibkan ratusan PKL mainan dan karpet di kawasan Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Ada 212 pedagang. Mereka terdiri dari 172 pedagang mainan dan 40 pedagang karpet. Mereka nantinya tidak hanya digusur, tapi juga dipindah ke tempat yang lebih layak dan manusiawi," ujar Kukuh di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, (9/9/2013).

Setelah ditertibkan para pedagang itu akan direlokasi ke tiga lokasi pasar. Yakni, Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, dan Pasar di Jalan Basuki Rahmat. "Tiga pasar tersebut lokasinya masih di wilayah Jakarta Timur dan tidak jauh dari tempat biasa mereka berdagang," kata Kukuh.

Kukuh menjelaskan, untuk memindahkan para pedagang yang berjualan di trotoar dan sebagian lagi di pinggir jalan Basuki Rahmat yang mengarah ke kawasan Duren Sawit itu, pihaknya telah melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada para pedagang selama dua bulan.

Agar para pedagang tersebut tidak kembali lagi ke tempatnya semula, mulai besok, Kukuh mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi pidana berupa tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara 6 bulan. (Ein/Ism)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya