Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Darmin tiba di Gedung KPK tepat pukul 09.30 WIB. Namun, ia enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang sudah kedua kalinya ini.
Mantan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sekaligus Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu hanya mengatakan akan diperiksa sebagai saksi untuk Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sebagai saksi untuk Budi Mulya," katanya sambil memasuki lobi gedung KPK.
Selain Darmin, pada kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun ini KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, Manajer IT Operation Support Bank Mutiara Sugiharto Kusumo Atmodjo, dan mantan Kepala Divisi Pelaksanaan Resolusi Bank LPS, Besari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi Deputi Bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fadjrijah dianggap sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Mvi/Yus)
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Darmin tiba di Gedung KPK tepat pukul 09.30 WIB. Namun, ia enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang sudah kedua kalinya ini.
Mantan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sekaligus Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu hanya mengatakan akan diperiksa sebagai saksi untuk Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sebagai saksi untuk Budi Mulya," katanya sambil memasuki lobi gedung KPK.
Selain Darmin, pada kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun ini KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, Manajer IT Operation Support Bank Mutiara Sugiharto Kusumo Atmodjo, dan mantan Kepala Divisi Pelaksanaan Resolusi Bank LPS, Besari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi Deputi Bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fadjrijah dianggap sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Mvi/Yus)