Mahfud MD: Seluruh Hidup Akil Mochtar Bisa di Penjara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Ketua MK Akil Mochtar lebih pantas dihukum seumur hidup.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Okt 2013, 16:33 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2013, 16:33 WIB
mahfud-md-130822-b.jpg
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Ketua MK Akil Mochtar lebih pantas dihukum seumur hidup ketimbang dihukum mati atas kasus dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

Menurut Mahfud, dalam Hukum Tata Negara Indonesia dan Undang-Undang tak berlaku hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi.

"Di dalam tata hukum kita, untuk kasus korupsi tidak ada (Hukuman mati). Yah, maksimalnya nanti hukuman seumur hidup. Jadi seluruh hidupnya dihabiskan di penjara," kata Mahfud MD di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Lanjut Mahfud, perilaku Akil Mochtar yang tertangkap tangan KPK dan terlibat kasus suap itu telah mencoreng kewibawaan lembaga MK.

"Sungguh telah mencoreng kewibawaan lembaga MK dan menciderai kewibawaan konstitusi yang susah payah dibangun oleh Ketua dan Hakim terdahulu," tukas Mahfud.

Pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain Akil, mereka yang turut diciduk adalah Anggota DPR berinisial CHN dan CN yang merupakan seorang pengusaha.

Secara terpisah, KPK juga menangkap calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berinisial HB dan pihak swasta DH di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya