Polisi Persilakan Olga Mediasi dengan Dokter Febby

"Untuk kasus Olga, saat ini penyidik masih pemberkasan. Polisi mempersilakan jika kedua belah pihak mau bermediasi," kata Rikwanto.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Okt 2013, 22:20 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2013, 22:20 WIB
olga-131007b.jpg
Presenter Olga Syahputra telah ditetapkan tersangka pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dokter Febby Karina dalam acara Pesbukkers. Polisi pun mempersilakan Olga yang sudah menjalani pemeriksaan untuk mediasi perdamaian dengan pihak Febby sebelum kasus itu disidangkan.

"Untuk kasus Olga, saat ini penyidik masih pemberkasan. Pihak kepolisian mempersilakan jika kedua belah pihak mau melakukan mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Pengacara Olga, Endah Murnalita, menyatakan optimis kliennya tidak masuk bui karena Olga tidak bermaksud menyakiti seperti yang dituduhkan dokter Karina. Lantaran acara Pesbukkers adalah acara komedi.

Kasus itu bermula saat Olga `beraksi` dalam Pesbukers pada Mei 2013. Febby yang berprofesi sebagai dokter berada di lokasi shooting acara tersebut karena harus memberi perawatan terhadap Kartika. Febby mengaku harus menahan malu karena tiba-tiba diseret oleh Olga ke panggung. Dalam acara yang ditayangkan langsung itu, Olga berseloroh bahwa dokter tersebut merupakan penyebab perceraian seorang karyawan stasiun televisi yang memproduksi dan menayangkan acara itu.

Olga pun dilaporkan karena melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Serta Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya