Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (10/10/2013), polisi menetapkan 2 orang berinisial AL dan S, sebagai tersangka dalam kasus kasus tewasnya Holly Angela dan Elriski Yudhistira di lantai 9 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. AL ditangkap di sebuah perumahan di Desa Tonjong, Bojong Gede, Depok dan S, ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Keterlibatan keduanya terungkap setelah polisi memperoleh keterangan dari keluarga Elriski, bahwa korban yang bekerja sebagai debt collector memiliki teman bernama AL dan S. Saat memeriksa CCTV, apartemen keduanya terekam memasuki apartemen Kalibata City, tidak lama sebelum kejadian.
Meski sudah menangkap 2 orang tersangka pembunuh Holly, polisi belum mengungkap kronologi pembunuhan, peran, dan motif kedua tersangka dalam kasus ini. Diduga ada aktor intelektual yang menyuruh AL dan S untuk membunuh istri pejabat BPK tersebut. (Mvi/Yus)
Kasus tewasnya Holly Angela, istri seorang pejabat BPK dan Elriski Yudhistira, yang bekerja sebagai penagih utang, perlahan mulai terungkap. Polisi menetapkan AL dan S, teman Elriski sebagai tersangka.