Alanshia Pemutilasi Ancol Dituntut Hukuman Mati

Alanshia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Tony dan memiliki narkoba.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Nov 2013, 16:21 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 16:21 WIB
sidang-alanshia-131112-c.jpg
Terdakwa kasus mutilasi Tony Arifin Djomin, Alanshia alias Aliong, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Alanshia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Tony dan memiliki narkoba.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata jaksa Wahyu Oktaviandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Alanshia memutilasi Tony di rumah toko (ruko) Mediterania Residence, Ancol, Rabu 13 Maret 2013. Bagian-bagian tubuh Tony ditaruh dalam 3 kardus. Dia mengaku membunuh Tony karena persoalan selisih hasil penjualan sabu dan utang senilai Rp 400 juta. Alanshia kemudian melarikan diri ke Surabaya dan dibekuk.

Alanshia dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Supriyanto memberi kesempatan kepada Alanshia untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim memberikan waktu hingga Selasa 19 November 2013 kepada Alanshia untuk mengajukan pembelaannya. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya