Nama 15 Provokator Rusuh Sidang MK

Polisi akan memberlakukan sistem pengamanan baru di MK, yakni dengan menjaga ketat di dalam ruang sidang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Nov 2013, 13:49 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2013, 13:49 WIB
mahkamah-konstitusi-131017c.jpg

Perusakan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian serius Polri. Karenanya, polisi akan memberlakukan sistem pengamanan baru di MK, yakni dengan menjaga ketat di dalam ruang sidang.

"Kita sudah koordinasikan dengan MK, ada mekanisme pengamanan berbeda. Polisi jaga di dalam (ruang sidang). Sehingga ketika ada warga yang ikut proses sidang dan ada potensi ricuh, maka dari awal sudah diminta keluar dengan minta bantuan polisi," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Dia menjelaskan, dahulu anggota polisi tidak diperkenankan berjaga di dalam ruang sidang, karena bisa membuat suasana sidang berbeda. Kalau sekarang, polisi akan selalu berjaga di ruang sidang. "Dulu kalau ada kejadian, baru hakim perintahkan polisi masuk," imbuhnya.

Saat ini, Polri sedang merumuskan titik mana saja yang akan ditempatkan polisi. Juga berapa personel yang akan bertugas.

"Akan diatur agar hakim bila ada potensi yang ganggu jalannya sidang, bisa dengan mudah tinggal tunjuk dan minta polisi keluarkan sebelum jadi kericuhan besar," tandas Rikwanto.

Atas insiden tersebut, 15 orang diamankan, dan 2 di antaranya sudah berstatus tersangka. Berikut 15 orang yang ditahan polisi. Berikut 15 orang provokator yang sudah mendekam di Markas Polres Jakarta Pusat.

Diamankan di Gedung MK pada pukul 13.30 WIB:
1. Maula Tuheteru
2. Kisman Sangaji alias Mandra
3. Adam Rumbalifar
4. Moh Salim Kilbaren

Diamankan di Wisma Nusantara dan Hotel Pulman pada pukul 19.00 WIB:
1. Paulus Noya
2. M Daud Sangadji (calon Wakil Gubernur Maluku)
3. Ahmad Sopamena
4. Mansur Sangadji
5. Stenly R Titioka
6. Prazky Audia BK
7. Thobyhend JM SahJuireka
8. Moh Nahwan Matdoan
9. Agung Abdul Rahmat Tamher
10. Lucky Wattimury
11.Benhur G Watuibun

(Riz/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya